Parpol Boleh Sosialisasi, Tapi Jangan Menggunakan Fasilitas Negara

PUBLIKSATU - Tahapan Pemilu 2024 belum dimulai, namun Partai Politik dibolehkan sosialisasikan partainya ke masyarakat. Hanya saja, sosialisasi itu memiliki sejumlah larangan. Sebut saja tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat sosialisasi.
Fasilitas negara yang dimaksud seperti mobil dinas dan gedung pemerintah. "Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu,” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seperti dikutip dari jawapos.com.
Selain fasilitas negara, Parpol juga dilarang mengajak masyarakat untuk memilih, karena belum masuk dalam masa kampanye.
“Silakan Parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Dia menjelaskan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Namun, aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.
“Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah,” tegas Rahmat.
Tak hanya itu, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.