Berita Terkini
Baubau

Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, DP3A Baubau MoU dengan Instansi Terkait

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 28 Juli 2022 02:52 WIB · 2 menit baca
Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, DP3A Baubau MoU dengan Instansi Terkait
KERJA SAMA: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota baubau melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi terkait, Polres Baubau, Kemenag, Ketua Pengadilan Agama dan BAPAS, Rabu, 27 Juli 2022. (Foto: Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota baubau melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi terkait, Polres Baubau, Kemenag, Ketua Pengadilan Agama dan BAPAS, Rabu, 27 Juli 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Walikota Baubau itu yang dihadiri 77 orang yang terdiri dari OPD, tokoh masyarakat, lurah dan camat se-Kota Baubau dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kepala DP3A, Muhibba Suryani yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan anak dan Perempuan, Fanti menyatakan, kerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Baubau merupakan komitmen bersama untuk melakukan pendampingan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain MoU kata Fanti, juga digelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah Kota Baubau.

“Tugas dari DP3A adalah penanganan dan pencegahan anak-anak yang berhubungan dengan hukum. Maka kami harus ada pendampingan hukum dan konseling. Yakni, pendampingan mulai dari berita acara pemeriksaan sampai pada tahap sidang sampai putusan, kemudian pendampingan konseling dari psikolog, dan pemuka agama,” ujar Fanti.

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengapresiasi penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak lingkup Kota Baubau.

La Ode Monianse, menyebutkan tidak kurang dari 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Baubau sejak Januari sampai Juli 2022.