Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1-14 Agustus

PUBLIKSATU - KPU secara resmi telah mengumumkan pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada Jumat (29/7). KPU akan membuka pendaftaran Parpol peserta Pemilu selama 14 hari, pada 1-14 Agustus 2022.
Dikutip dari jawapos.com, anggota KPU Idham Holik menyampaikan, beberapa partai politik sudah menyampaikan surat permohonan pendaftaran. Seperti PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) akan menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, pada Senin (1/8) mendatang sekitar pukul 08.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, PDIP ingin jadi yang pertama mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia menyatakan, pihaknya ingin menjadi parpol yang pertama mendaftarkan peserta Pemilu 2024 ke KPU. Karena itu, tepat kantor KPU dibuka, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu akan mendaftarkan diri untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
“Besok pagi pada tanggal 1 Agustus 2022, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan akan mendaftarkan yang pertama ke KPU dalam verifikasi partai politik ini. Mengapa mendaftar yang pertama karena KPU buka jam 08.00 WIB, jam 08.00 WIB tepat yang pertama,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/7). (*)