Berita Terkini
Muna

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Muna Diamankan Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 2 Agustus 2022 03:45 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Muna Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Muna Diamankan Polisi

MUNA --- Kepolisian Resor Muna mengamankan seorang kakek berinisial LDH (63) asal Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna. Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua orang anak di bawah umur inisial FN dan FT (16) di dua tempat berbeda, yakni rumah dan kebun LDH.

Berdasarkan laporan polisi, FN dan FT ini tinggal bersama dengan terduga LDH. Saat itu, terduga sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, baik di rumahnya maupun di kebunnya.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha, mengatakan saat ini terduga pelaku dugaan pencabulan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Muna. Sementara barang bukti berupa pakaian milik korban saat terjadi perbuatan cabul juga diamankan.

"Kami sudah tangkap pelakunya dan kami sudah amankan bersama barang bukti milik korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Alamsyah, terduga LDH dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang– undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman humukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," pungkasnya. (Adin)

Bagikan