Polemik Pemberhentian Aparatur Desa, DPRD Bombana Bakal Bentuk Pansus

BOMBANA - Polemik pemberhentian serentak para aparatur desa di 11 kecamatan di Kabupaten Bombana berbuntut panjang.
DPRD Kabupaten Bombana memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna meninjau lebih jauh, perkara pemberhentian berjemaah itu.
Para wakil rakyat itu, mulai mencium gelagat ketidak wajaran. Diantaranya, kompak mengganti aparatur desa, seolah dikomandoi. Dugaan menabrak rambu pemberhentian aparatur desa, tapi camat bersikukuh terbitkan rekomendasi.
Tidak hanya dua poin itu, beragam keganjilan lain, mulai ditengarai satu persatu. Namun, untuk mengungkap aroma yang dibungkus rapi itu, dewan bersepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Kesepakatan membentuk Pansus itu diketok Senin, 1 Agustus 2022. Disepakati saat rapat dengar pendapat antara DPRD Bombana dengan camat, para asisten, Dinas PMD yang diikuti pula sejumlah korban aparatur yang diberhentikan.
Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Arsyad mengatakan kepastian Pansus itu akan diparipurnakan Senin, 8 Agustus 2022 mendatang.
"Tadi, teman-teman anggota DPRD sudah menyepakati pembentukan Pansus. Insyaallah, Senin depan akan diparipurnakan. Kebetulan Senin itu ada juga agenda Dewan," ujar Arsyad.