Disdukcapil Baubau Tetap Keluarkan Akta Lahir Anak Hasil Nikah Siri

BAUBAU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau tetap memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak sama sekali memiliki dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Baubau, Arif Basari mengatakan, pihaknya tidak membatasi kepada siapa pun yang ingin bermohon pembuatan dokumen kependudukan termasuk suami istri menikah di bawah tangan alias nikah siri.
"Kalau dia status nikah siri pasangan suami istri laki-laki dan perempuan selama kedua pasangan ini tidak ada masalahnya, misalnya laki-laki belum pernah nikah atau cerai mati demikian juga perempuan maka itu tidak ada masalah," jelas Arif kepada awak Butonpos, Selasa 9/8.
Demikian juga dari pasangan suami istri yang melalui nikah siri tersebut ketika memiliki keturunan, kata dia, anak dari hasil tersebut berhak mendapatkan pengakuan.
"Maka itu juga tidak ada masalah, kita tetap akan terbitkan akta kelahirannya," tambahnya.
Lebih lanjut, namun yang menjadi permasalahan seringkali ditemukan laki-laki memiliki istri sah lalu menikah siri hingga lahir keturunan dari hasil nikah siri tersebut.
"Yang banyak masalah ini laki-laki memiliki istri lalu menikah siri sama perempuan yang belum pernah menikah lalu di situ lahir seorang anak, namun sekali lagi, anak yang lahir dari nikah siri tersebut tetap diterbitkan akta kelahirannya," tandasnya. (p5)