Berita Terkini
Baubau

Upah Rp 100 Ribu, Kurir Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 Agustus 2022 00:17 WIB · 2 menit baca
Upah Rp 100 Ribu, Kurir Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
LF tersangka kasus narkoba diamankan di Polres Baubau. (Foto: Suari)

BAUBAU - Seorang pria berinisial LF alias IF (20) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, LF hanya diupah Rp 100 ribu.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menyatakan LF diamankan polisi karena diduga memiliki narkoba seberat 0,95 gram.

Dijelaskan, pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan seorang pria akan menjemput paket kiriman dari Kapal Bombana di Jembatan Batu.

"Sehingga sesuai hasil pemantauan Sat Narkoba, saat pelaku LF (20) mengambil paket kiriman, sang pelaku diciduk anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Baubau untuk digeledah dan terbukti mendapatkan butiran kristal 0, 95 gram di dalam gardus yang telah ditutupi kain," terang Kapolres Baubau, AKBP. Erwin Pratomo saat rilis kasus di aula Polres Baubau, Selasa 9 Agustus 2022.

Berdasarkan intreograsi, LF mengakui kalau barang haram tersebut milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Baubau yang saat ini masih dalam masa kurungan. Sebagai penunjang operasional, LF mendapatkan uang Rp100 dari pemilik narkoba tersebut.

Disebutkan pula, LF dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.