Kejari Baubau Tagih Tunggakan Pelanggan PDAM Rp 100 Juta

BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berencana memanggil 13 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak. Korps Adhiyaksa itu akan menagih tunggakan iuran air dengan nilai total nyaris Rp 100 juta.
Pemanggilan terhadap 13 orang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) tertanggal 18 Juli 2022. Di mana, Kejari Baubau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima kuasa dari PDAM Tirta Semerbak untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan di atas Rp 5 juta.
"Kita baru mau menjadwalkan undangan kepada 13 orang pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan pembayaran minimal Rp 5 juta. Kalau ditotalkan itu hampir Rp 100 juta," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/8).
Hanya saja, ujar dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah penagihan tunggakan 13 pelanggan PDAM tersebut dilakukan sekaligus atau bertahap. Pihaknya masih perlu menyesuaikan kemampuan tenaga termasuk kesiapan pihak PDAM Baubau.
"Yang jelas kita akan layangkan undangan resmi kepada 13 pelanggan termasuk untuk datang ke kantor ini. Kita juga akan menghadirkan langsung pihak PDAM. Di situ nanti kita bernegosiasi soal pembayaran tunggakan," jelasnya.
Menurut Nova, SKK penagihan tunggakan pelanggan ini merupakan bantuan hukum non litigasi kepada PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau. Sehingga, pemberian sanksi kepada para pelanggan tersebut tetap menjadi kewenangan PDAM sendiri.
"Biasanya mereka sudah melakukan prosedur penagihan satu atau berkali-kali. Namun karena mungkin belum ada itikad baik dari pelanggan tersebut, makanya mereka mohon bantuan hukum kami sebagai JPN untuk bernegosiasi. Kalau tidak bisa membayar, ada prosedur di PDAM misalnya pemutusan sambungan air secara sementara atau bahkan permanen," tandasnya.(exa)