Berita Terkini
Butur

Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah, Bupati Butur Teken MoU Bersama Kemenkumham

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 Agustus 2022 12:33 WIB · 2 menit baca
Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah, Bupati Butur Teken MoU Bersama Kemenkumham
Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah, Bupati Butur Teken MoU Bersama Kemenkumham. (Foto Istimewa)

BURANGA - Dalam rangka mendukung terwujudnya layanan hukum dan HAM di Bidang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah didampingi Ketua DPRD Butur, Muh Rukman Basri, menandatangani Naskah Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementeran Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penandatanganan dilaksanakan saat Bupati Butur menghadiri kegiatan Mobile Intelektual Property Clinic (klinik kekayaan intelektual bergerak, red) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kota Kendari, Senin (8/8/2022).

Kerja sama dimaksud guna mendukung terwujudnya layanan hukum dan HAM di Bidang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Pendaftaran badan usaha perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta pembentukan produk hukum daerah yang semakin berkualitas dan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual komunal, sehingga potensi yang ada di daerah dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengatakan dalam pembangunan budaya hukum, pihaknya melaksanakan fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi hak asasi manusia. Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik, serta penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

“Dalam struktur penegakan hukum melalui Keimigrasian dengan tri fungsi: penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pemidanaan orang dan penyimpanan barang sitaan negara melaui fungsi pemasyarakatan, penyidik pegawai negeri sipil, sampai dengan pemberian bantuan hukum,” jelas Silvester

Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri Irjen Kemenkumham RI, Ir Razilu, Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, para bupati dan Wali Kota se-Sultra. (mus)