Berita Terkini
Baubau

Proyek Jalan Lingkar Baubau Masih Sengketa di PTTUN Makassar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 12 Agustus 2022 02:54 WIB · 2 menit baca
Proyek Jalan Lingkar Baubau Masih Sengketa di PTTUN Makassar
Nova Aulia Pagar Alam. (Foto Texandi)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau belum sepenuhnya bebas dari gugatan hukum. Nyatanya, sengketa megaproyek yang didanai dari utang di Bank Sultra itu masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Dalam perkara ini, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan III Sekretariat Daerah Kota Baubau sebagai tergugat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Korps Adhiyaksa itu menjadi pengacara pembela penetapan pemenang empat paket proyek peningkatan Jalan Lingkar.

Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam mengatakan, pihaknya telah memenangkan gugatan penetapan pemenang proyek senilai ratusan miliar itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Hanya saja, kubu penggugat belum menerima putusan tersebut.

"Intinya putusannya adalah gugatan dari penggugat ditolak (PTUN Kendari). Selanjutnya penggugat mengajukan upaya hukum banding. Jadi, sekarang lagi proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar," kata Nova dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/8).

Kendati belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht, ujar dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak masalah melanjutkan pekerjaan Ringroad menggunakan jasa kontraktor pemenang tender. "Tetap lanjut (pengerjaannya) karena di putusan pun tidak ada perintah untuk menghentikan," tandasnya.

Adapun empat paket proyek peningkatan Jalan Lingkar yang digugat yakni Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV, Ruas 2 Waborobo-Batup Popi, Ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi, dan Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri. Pokja Pemilihan III Setda Baubau menetapkan pemenang tender masing-masing PT. Garungga Cipta Pratama, PT. Mahardika Permata Mandiri, PT. Meutia Segar, dan PT. Merah Putih Alam Lestari.(exa)