40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024
Bagikan

PUBLIKSATU – 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Jumlah ini berdasarkan catatan KPU RI.
”40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz seperti dilansir jawapos.com yang juga mengutip dari Antara di Jakarta, Senin (15/8) dini hari.
Dia menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
”Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
PDI Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Buruh
Partai Ummat
Partai Republik
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Republiku Indonesia
Parsindo
Partai Republik Satu
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni: