Berita Terkini
Nasional

40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 15 Agustus 2022 15:57 WIB · 2 menit baca
Bagikan
40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Antara)

PUBLIKSATU – 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Jumlah ini berdasarkan catatan KPU RI.

”40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz seperti dilansir jawapos.com yang juga mengutip dari Antara di Jakarta, Senin (15/8) dini hari.

Dia menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

”Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

PDI Perjuangan (PDIP)

Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai NasDem

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Garuda

Partai Demokrat

Partai Gelora

Partai Hanura

Partai Gerindra

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Golongan Karya (Golkar)

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Buruh

Partai Ummat

Partai Republik

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Partai Republiku Indonesia

Parsindo

Partai Republik Satu

Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:

Bagikan