Berita Terkini
Muna

Hibah Tanah Pemkab Muna ke Mubar Dinilai Hanya Formalitas Pemekaran

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 18 Agustus 2022 01:23 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Hibah Tanah Pemkab Muna ke Mubar Dinilai Hanya Formalitas Pemekaran
Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri, (foto: Dok. Humas Pemkab Mubar)

MUBAR - Hibah tanah Pemkab Muna untuk syarat pemekaran Kabupaten Muna Barat (Mubar) saat itu patut dipertanyakan. Pasalnya, Pj Bupati Mubar, Dr Bahri menyebut penyediaan tanah sebagai syarat pemekaran itu hanya formalitas di atas kertas. Luas tanah hibah itu tidak disebutkan secara detail dalam UU pemekaran Mubar.

"Dulu hanya di atas tangan saja. Itu hanya syarat di atas kertas sebagai kebutuhan pemekaran Mubar," ungkap Dr Bahri, saat diwawancarai usai paripurna 17 Agustus di DPRD Mubar.

Katanya, dalam UU 14 tahun 2014 pemekaran Mubar disebutkan penyertaan tanah untuk Mubar agar menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) seluas 250 hektar. Ternyata tinggal tersisa 113 hektar. "Tanah itu bukan semua milik daerah. Ada milik masyarakat," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Bahri sudah meninjau lokasi tanah hibah yang nantinya akan dibangunkan kantor bupati, kantor DPRD dan beberapa bangunan lainnya. Di kesempatan itu ia menemui sejumlah masyarakat Desa Lakalamba dan berjanji akan mengganti rugi lahan warga yang terkena bangunan perkantoran.

Janji tersebut kini menjadi angin segar sebagian masyarakat Desa Lakalamba. Hingga sekarang mereka masih menunggu janji orang nomor satu di Mubar itu.

"Pak bupati sudah berjanji akan ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan kantor. Mereka masih menunggu realisasi janji itu. Saya kira jelas, bahwa beliau sudah menyampaikan secara terbuka di depan publik bahkan di depan media saat itu di lokasi," timpal Kepala Desa Lakalamba, Aras Pou.

Menurutnya, warga yang merasa lahannya terkena bangunan perkantoran berjumlah kurang lebih 50 orang. Sementara luas lahan yang disepakati kurang lebih 163 hektar.

Bagikan