Berita Terkini
Muna

Ragu Tentang Dasar Hukum Penyusunan APBD 2023, Anggota DPRD Muna Pilih Konsultasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 19 Agustus 2022 04:54 WIB · 2 menit baca
Ragu Tentang Dasar Hukum Penyusunan APBD 2023, Anggota DPRD Muna Pilih Konsultasi
DISKORS : Rapat Bagar DPRD Muna bersama TAPD Pemda Muna. (Foto: Anuardin).

MUNA -- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menskor rapat terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2023. Pembahasan KUA tersebut terjadi perdebatan yang alot antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD Muna terkait dasar hukum pedoman penyusunan APBD 2023.

Di mana dalam forum Banggar, terungkap bahwa TAPD menyusun Dokumen KUA dan PPAS masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Menurut Anggota Banggar, dua PP tersebut hahya berlaku untuk penyusunan APBD tahun 2022, sementara Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2023 belum terbit.

"Kami meminta penjelasan TAPD apa dasar hukumnya kita membahas KUA dan PPAS, kerena sepengetahuan saya sampai hari ini Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD belum terbit," tanya Anggota Banggar DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo, Kamis, 18/08/2022.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Banggar yang lain yakni Aswar Hadi Muh. Sahlan dan Zahril Baitul dan Sukri. Menurut mereka bahwa landasan hukum tentang penyusunan APBD mesti jelas landasan hukumnya.

"Olehnya itu terkait subtansi payung hukum terkait perbedaan pandangan ini pada akhirnya kita tidak terjadi kesepakatan KUA dalam APBD 2023, intinya kita harus lakukan konsultasi, setelah kita lakukan konsultasi baru kita lanjut pembahasan," ujar Salam.

Kemudian Sukri mengatakan bahwa belum ada dasar humum KUA APBD 2023 karena menurutnya jika menggunakan Permendagri tahun 2021 tidak bisa memayungi APBD 2023.