Tak Ada Titik Temu, Banggar DPRD Muna Pending Pembahasan APBD 2023

MUNA --- Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muna kembali dilanjutkan terkait pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tentang APBD tahun anggaran 2023, Senin 22/07/2022.
Namun dalam forum rapat Banggar kembali terjadi perdebatan panjang antara TAPD dan Anggota Banggar DPRD Muna. Perdebatannya adalah masih seputar regulasi tentang landasan hukum pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Menurut sejumlah anggota Banggar DPRD bahwa Dokumen KUA dan PPAS belum memiliki landasan hukum yang jelas seperti Permendagri terbaru yang mengatur tentang penyusunan APBD tahun 2023.
Hal itu dikuatkan dengan hasil konsultasi sejumlah Anggota Banggar DPRD Muna di Dinas Keuangan Provinsi. Atas dasar itu, Banggar meminta kepada pimpinan Rapat agar Rapat Banggar di pending sementara sambil menunggu Permendagri terbaru.
"Sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Sekwan bahwa berdasarkan hasil konsultasi di Pemprov bahwa pembahasan KUA dan PPAS kita hentikan dulu sementara sambil menunggu regulasi Permendagri dan penyempurnaan dokume KUA. Ditambah lagi tim TAPD juga tidak paripurna hadir di rapat Baggar sehingga belum bisa kita lahirkan kesepakatan maka sebaiknya kita skorsing sambil tim TAPD menyempurnakan KUA sebagaimana hasil Konsultasi kita di Provinsi," ujar Anggota Banggar, Aswar Hadi Dulu.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Banggar Anwar. Menurut dia bahwa rapat Banggar juga harus dipending sambil menunggu Permendagri yang baru. Selain itu kehadiran TAPD dalam rapat Banggar tidak paripurna, di mana yang mewakili TAPD adalah Kabid Anggaran Dinas Keuangan, Abdul Salam, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Ekonomi Setda Muna Ahmad Yani Biku dan Jufri salah satu Kabid Bappeda Muna.
"Kalau inisiatif kita untuk mempercepat dan regulasinya belum ada maka ada penyesuaian, nanti pada akhirnya dipenyesuaian tidak akan sempurna apa yang menjadi keputusan di Banggar dan provinsi juga menyakinkan kita bahwa penyesuaian harus dikonsultasikan dengan DPRD, nah atas dasar ini karena regulasinya belum ada maka tidak ada salahnya untuk kita pending dulu sambil menunggu Permendagri yang menjadi rujukan kita dalam membahas APBD 2023," terang Anwar yang juga dipertegas oleh Anggota Banggar La Tarimi, La Ode Gerson Kadaka dan Wa Ode Nurnia.