Berita Terkini
Muna

Bupati Muna Keluarkan Perbup Tarif Baru Retribusi Sampah Rp 10.000 Perbulan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 25 Agustus 2022 20:38 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bupati Muna Keluarkan Perbup Tarif Baru Retribusi Sampah Rp 10.000 Perbulan
MENUMPUK: Tumpukan Sampah di Alun-alun Kota Raha. (Foto :Anuardin)

MUNA -- Bupati Muna, Rusman Emba telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tersebut telah diatur dalam pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 6 tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun tarif yang disesuaikan adalah industri atau perusahaan lainnya yang sejenis dengan menggunakan jasa angkut pemerintah daerah sebesar Rp 100 ribu/bulan, hotel berbintang Rp 100 ribu/bulan.

Kemudian tarif retribusi pelayanan persampahan bagi penginapan biasa, restoran, tempat usaha lainnya, rumah tinggal bersatu dengan toko kios, los, warung makan masing-masing sebesar Rp 30 ribu/bulan. Swalayan Rp 50 ribu/bulan, rumah tinggal dalam kota Rp 10 ribu/bulan, luar kota Rp 5.000/bulan, pedagang tanaman hias Rp 10 ribu/bulan, kegiatan pesta dan sejenisnya Rp 50 ribu/satu kali pakai.

Untuk tarif retribusi pelayanan persampahan bagi rumah sakit Rp 100 ribu/bulan, poliklinik Rp 50 ribu/bulan, Puskesmas, balai pengobatan, apotek dan sejenisnya Rp 50 ribu/bulan, gudang tempat penyimpanan barang luas 100 m2 Rp 50 ribu/bulan, luas di atas 30 m2 s.d. 100 m2 sebesar Rp 30 ribu/bulan, luas di atas s.d. 30 m2 Rp 10 ribu/bulan.

Gedung milik pemerintah daerah yang digunakan dan swasta yang digunakan sebagai tempat pertemuan dan resepsi serta kegiatan lainnya dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu /kegiatan. Instansi pemerintah, BUMN dan BUMD dalam Kota Raha Rp 30 ribu/bulan, luar Kota Raha sebesar Rp 10 ribu/bulan. Khusus sampah pekarangan atau kintal dalam kota sebesar Rp 30 ribu/m3, luar kota Rp 5.000/m3.

Sementara bengkel reparasi untuk bengkel roda empat Rp 30 ribu/bulan, bengkel roda dua dalam maupun luar kota Rp 10 ribu/bulan, bengkel motor laut, bengkel radio, televisi Rp 10 ribu/bulan. Pertukangan dalam kota Rp 30 ribu /bulan luar Kota Rp 10 ribu/bulan.

Selanjutnya Gedung biliyard room sebesar Rp 30 ribu/bulan, warnet dalam Kota Raha Rp 10 ribu/bulan dan luar Kota Rp 5.000/bulan, pedagang kaki lima yang tidak menetap Rp 5.000/hari, pertunjukan keramaian setiap kali pentas Rp 50 ribu/hari, penjualan SPBMU Rp 100 ribu/bulan dan pangkalan BBM sebesar Rp 50 ribu /bulan.

Bagikan