Kasus Sabu-sabu di Lapas Baubau, Diduga Dilempar Dari Luar Tembok

BAUBAU - Polres Baubau menangkap dua orang Narapidana inisial FR (26) dan AR (33). Kedua tersangka ditengarai terlibat bisnis penyalahgunaan narkotika di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Baubau.
Kronologisnya, kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, pada Jum'at (12/8) lalu sekira pukul 14.27 Wita, personel Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari pimpinan Lapas Baubau bahwa ada Narapidana terindikasi menguasai Narkoba jenis Sabu. Perbuatan kedua pria itu terbongkar dari hasil razia petugas Lapas Baubau di kamar sel sekira pukul 10.00 Wita.
"Saat diinterogasi FR mengakui bahwa barang tersebut adalah milik AR yang dititipkan di dalam kamar (sel) FR. Kasus merupakan hasil pengembangan Narkoba dari Bombana yang kita tangkap beberapa pekan lalu. Alhamdulillah ini juga berkat koordinasi dan sinergitas kami dengan Kalapas," ujar Erwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (25/8).
Dari kedua Narapidana itu, beber dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni delapan saset plastik bening berisi butiran kristal dengan berat 5,42 gram bersama pembungkusnya, satu paket alat hisap bong, satu batang pirex kaca, satu pembungkus rokok, tiga lembar kertas rokok, dan satu buah HP. "Tersangka ini pengguna sekaligus pengedar," tuturnya.
Perwira dua melati ini menegaskan, atas perbuatannya, FR dan AR dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 127 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Baubau, Herman Mulawarman menerangkan, kedua tersangka masih berstatus Narapidana yang divonis di atas satu tahun. FR yang merupakan terpidana pencabulan dan AR terpidana Narkotika itu belum selesai menyelesaikan masa hukumannya.
"Langkah ini merupakan upaya kami untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai peredaran Narkoba. Jadi, ketika ada informasi, kami langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami perang dengan Narkoba," tegas Herman.