Olahraga

DPR RI Menyetujui Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 30 Agustus 2022 04:21 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPR RI Menyetujui Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI
Sandy Walsh (kiri) dan Jordi Amat selangkah lagi memperoleh status WNI (Dok/Jawa Pos)

PUBLIKSATU - Kabar baik buat pencinta sepakbola Indonesia. DPR RI melalui Komisi III menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada dua pesepak bola Jordi Amat dan Sandy Walsh untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Berarti setuju (Jordi dan Sandy menjadi WNI),” kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8), sambil mengetok palu setelah semua anggota Komisi III menyatakan kesepakatannya seperti dikutip dari jawapos.com.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang di penghujung Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Hukum dan HAM serta PSSI. Dalam kegiatan itu, para anggota Komisi III DPR RI menerima alasan untuk mengubah kewarganegaraan Jordi dan Sandy menjadi WNI demi meningkatkan prestasi tim nasional sepak bola Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai bahwa Jordi dan Sandy juga dapat mengangkat semangat masyarakat untuk memberikan dukungan kepada tim nasional Indonesia. “Tentu memang ada pro dan kontra mengenai hal itu. Namun, Indonesia adalah bagian dari sepak bola dunia. Artinya, setiap pemain bebas bermain di mana saja selama memenuhi statuta FIFA dan PSSI,” kata Hinca.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mereka, kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu, menjadi WNI sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Pasal itu berbunyi, “Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”.

“Mereka diberikan kewarganegaraan Indonesia karena prestasi. Artinya, kemampuan bahasa Indonesia dan menghapal Pancasila dapat berjalan seiring waktu,” tutur Edward.

Bagikan