Berita Terkini
Baubau

Masa Jabatan Warek dan Wadek di UM Buton Diduga Melabrak Aturan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 29 Agustus 2022 20:42 WIB · 1 menit baca
Masa Jabatan Warek dan Wadek di UM Buton Diduga Melabrak Aturan
Dr H Syarifuddin Bone

BAUBAU - Masa jabatan wakil rektor dan wakil dekan di Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) diduga melabrak aturan statuta. Hal itu diungkapkan mantan Rektor UM Buton, Dr H Syarifuddin Bone.

"Ibu rektor dalam menerapkan aturan di statuta hanya sepotong-sepotong," ujar mantan Rektor UM Buton H Syarifuddin Bone kepada awak Butonpos via pesan whatsapp, beberapa waktu lalu.

Syarifuddin Bone yang juga Ketua Pendiri Pimpinan Daerah Muhammadiyah Buton ini mempertanyakan konsistensi tentang persyaratan masa jabatan wakil rektor. Kata dia, dalam Statuta Pasal 86 ayat 2 tentang masa jabatan wakil rektor paling lama 2 periode.

"Tapi ada wakil rektor menjabat sudah tiga periode, kalau konsisten harusnya dua periode berdasarkan aturan Statuta Pasal 86 ayat 2," tegas Syarifuddin Bone.

Temuan pelanggaran Statuta itu tidak hanya di level wakil rektor, lanjutnya, bahkan ia juga menyoroti konsistensi penerapan masa jabatan wakil dekan, di mana dalam Pasal 88 ayat 2 tentang jabatan wakil dekan hanya 2 periode.

"Lagi-lagi dalam Statuta Pasal 88 ayat 2, tapi wakil dekan pertanian dan wakil dekan ekonomi sudah melebihi tiga periode ini adalah pelanggaran statuta," pungkasnya.

Terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, Wa Ode Al Zarliani enggan berkomentar banyak terkait tudingan Syarifuddin Bone.