Berita Terkini
Nasional

Mensos Risma Meminta Predator Seksual tak Diberikan Remisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 5 September 2022 21:48 WIB · 2 menit baca
Mensos Risma Meminta Predator Seksual tak Diberikan Remisi
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Publiksatu –Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan remisi bagi para predator seksual.

Menurutnya, mereka harus diberi sanksi maksimal sebagai upaya memberikan efek jera. ”Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nanti para pelaku ini tidak diberi remisi,” ujarnya dalam kunjungannya ke Mapolresta Sidoarjo kemarin (4/9).

Dikutip dari jawapos.com, Risma mengingatkan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS berlaku sejak disahkan. UU itu dapat digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual. Pada Pasal 11, misalnya, disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak hanya memperoleh hukuman penjara dan denda, tetapi juga terancam mendapatkan pidana tambahan. ”Akan ditambah hukumannya bila pelakunya adalah keluarga dekat,” tegas Risma.

Selain itu, kata dia, UU TPKS bisa menjerat korporasi. Pada Pasal 13 UU TPKS diterangkan, korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenai denda Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.

Mensos hadir di Mapolresta Sidoarjo untuk menemui korban kekerasan seksual yang masih anak SD. Dia ingin memastikan bahwa pelaku menerima sanksi setimpal. Apalagi, pelakunya adalah ayah tiri korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro yang menemui Risma menjelaskan penanganan kasus tersebut. Korban menyampaikan keengganannya untuk bertemu dengan orang tuanya lagi. Dia merasa sangat trauma. Saat ini korban berada di rumah aman dan didampingi psikolog guna membantu pemulihan trauma.

Yang juga menjadi atensi adalah pendidikan korban yang saat ini menginjak kelas VI SD. Dikhawatirkan, hal itu sangat terdampak terhadap kondisi mentalnya. (*)