Anggaran Kemenkeu untuk 2023 Rp 45,2 Triliun, Sudah Disetujui Komisi XI DPR RI
Bagikan

Publiksatu - Pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk 2023 sebesar Rp 45,2 triliun telah disetujui Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut meningkat dari pengajuan awal pada Juli 2022 sebesar Rp 45,1 triliun.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillah maka anggaran Kementerian Keuangan kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (5/9) seperti dikutip dari jawapos.com.
Dari anggaran Rp 45,2 triliun tersebut, secara rinci terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 36,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 13,35 triliun, hibah Rp 5,2 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,9 triliun.
Selanjutnya, jika dilihat secara fungsinya terdiri dari fungsi pelayanan sebesar Rp 41,8 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp 231 triliun, dan fungsi pendidikan sebesar Rp 3,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tahun depan Kemenkeu akan mengelola kebijakan fiskal, dan mengarahkan kebijakan untuk mengakselerasi reformasi struktural dan transformasi ekonomi dengan capaian yang ditujukan dengan indikator yang terukur.
Selain itu Kemenkeu juga akan memastikan penerimaan negara yang optimal melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), meningkatkan kolaborasi dengan masing-masing kementerian/lembaga (K/L), serta simplikasi dan digitalisasi layanan serta kebijakan insentif perpajakan yang efektif.
“Kami juga akan memperkuat regulasi yang diperlukan untuk standarisasi keluaran dan hasil dari belanja negara setiap K/L serta memperjelas kriteria output/outcome dalam proses perencanaan penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat sasaran,” tutur Sri Mulyani.