RUU Sisdiknas, Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib
Bagikan

Publiksatu – Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib jika Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah disahkan.
Pada RUU Sisdiknas akan memasukan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Melalui cara ini pemerintah berusaha memperkuat peranan Pancasila.
“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Selasa (6/9) seperti dikutip dari jawapos.com.
Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
“Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” jelasnya.