Nasional

Nelayan Siotapina-Lasel Masih Segan Usir Pelanggar PAAP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 11 September 2022 18:18 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Nelayan Siotapina-Lasel Masih Segan Usir Pelanggar PAAP
Aktivitas nelayan tampak masih lengang di pesisir pantai Desa Karya Jaya Siotapina Buton, Rabu (31/8) pagi. Wilayah menjadi salah satu titik program PAAP.(Texandi)

Oleh: Texandi/Buton

Siang itu, penduduk dari berbagai usia masih bersuka ria di aula Desa Karya Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ya, mereka adalah keluarga besar kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Lasinta Lape-lape yang menyelenggarakan lomba karaoke merayakan suasana HUT RI ke-77.

Kelompok PAAP Lasinta Lape-lape ini menjadi garda dalam upaya perlindungan sumber daya 0-2 mil laut di dua kecamatan Kabupaten Buton yakni Siotapina dan Lasalimu Selatan (Lasel). Ketuanya Nasruddin, warga Desa Ambuau Togo Lasel. Ia orangnya welcome, mudah diajak diskusi.

Nasruddin mengomandoi 29 pengurus organisasi yang dibentuk tahun 2020 itu. Orang-orang yang tergabung merupakan penduduk dari tujuh desa PAAP meliputi empat di Siotapina (Kuraa, Manuru, Kumbewaha, dan Karya Jaya) dan tiga lainnya di Lasel (Ambuau Togo, Mega Bahari, dan Mopaano). Total luas PAAP diwilayah itu ditaksir mencapai 10.750 hektar.

Kelompok pengguna sumber daya laut Siotapina-Lasel ini tertarik dengan konsep PAAP yang diperkenalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rare berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Buton sejak 2019 lalu. Garis besarnya, kelompok PAAP itu memiliki empat divisi yaitu pengawasan, usaha, pemantauan, dan penjagaan.

"Kalau ada pengurus (kelompok PAAP Lasinta Lape-lape) yang ketahuan melanggar bisa dikenai sanksi bisa peringatan, bisa juga dikeluarkan. Itu sudah ada dalam AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) organisasi," ungkap Nasrudin ditemui di kediamannya, Senin (29/8) sore.

Pelanggaran yang dimaksud ialah menangkap ikan yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 126 tahun 2020 tentang Penetapan PAAP Siotapina-Lasel. Regulasi itu mengatur penggunaan alat tangkap antara lain minimal mata pancing ukuran 13, mata jaring 2,4 inci, mata bubu baik bambu maupun jaring nilon 4,0 inci. Yang dilarang diantaranya bom, bius, linggis, dan bolak balik batu.

Bagikan