Berita Terkini
Olahraga

Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari ini

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 11 September 2022 20:15 WIB · 2 menit baca
Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari ini
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Syaikhu (tengah) mendengarkan masukan dari ratusan pengendara ojek online yang melakukan audiensi di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (8/9/22). PKS menerima aspirasi dari para ojol yang menolak kenaikan harga

Publiksatu – Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak aplikator, Minggu (11/9) atau tepatnya hari ini tarif ojek online (Ojol) resmi mengalami kenaikan. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

“Sesuai dengan kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September,” kata Adita seperti dikutip dari jawapos.com.

Sementara itu, dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, ada beberapa komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol ini. Meliputi, kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bersamaan dengan kenaikan tersebut, Hendro memastikan ada perubahan pada biaya sewa aplikasi yang dipangkas menjadi 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi ini secara tidak langsung dikenakan pada ojol sebesar 20 persen.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen. Kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi secara virtual, Rabu (7/9).

Adapun untuk tarif ojol baru, Kemenhub merinci berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Zona I mengalami kenaikan tarif batas bawah ojol dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000. Lalu, tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.