Pengakuan Ketua Panpel Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan

Publiksatu - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga orang sipil dan tiga orang dari unsur kepolisian.
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno.
Lalu ada Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Dikutip dari jawapos.com, kemarin, di kantor Arema FC, Haris untuk kali pertama melakukan konferensi pers pasca meledaknya tragedi yang menelan korban tersebut.
Dengan berurai air mata, Haris meminta maaf atas tragedi tersebut. Dia juga mengatakan sudah ikhlas karena ditetapkan sebagai tersangka. Haris siap menjalani proses hukum yang akan berjalan.
Di sisi lain, Haris juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang sekarang telah dicopot bahwa jangan sampai polisi menggunakan gas air mata.
Sebab, penembakan gas air mata pernah terjadi pada 2018 di Kanjuruhan saat melawan Persib Bandung. Saat itu, jatuh seorang korban meninggal dunia.