Tak Terima Berkasnya Digugurkan, Calon Kades Pure Ini Ancam Boikot Pilkades

MUNA -- Tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Muna sudah masuk dalam tahap pengumuman hasil tes tertulis dan pencabutan nomor urut. Semula yang mengikuti tes tertulis tersebut terdapat 37 desa. Dilaksanakannya tes tertulis yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang.
Namun saat pelaksanaan tes tertulis pihak Desk Pilkades hanya mengikutkan 27 desa dengan jumlah 196 orang. Sisanya 10 desa tidak diikutkan karena sebagian Bacakades dianggap gugur administrasi. Di antaranya Musrikin Calon Kepala Desa dari Desa Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan.
Dengan masalah ini, Musrikin keberatan dan mengajukan gugatan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Pure Kecamatan Wakorumba Selatan dan Desk Pilkades Kabupaten Muna.
"Saya tidak tahu apa yang menjadi alasan kenapa tiba-tiba saya dinyatakan gugur administrasi, padahal berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan oleh PPKD Desa Pure, saya memenuhi syarat untuk ikut seleksi tes tertulis di kabupaten pada hari Minggu tanggal 16 Oktober yang lalu," ujarnya.
Musrikin mengungkapkan pendaftar calon Kepala Desa di Desa Pure sebanyak 6 orang. Karena ketentuan dalam Perbup lebih dari 5 orang pendaftar maka akan diikutkan seleksi tes tertulis. Namun, saat dinyatakan lolos berkas kemudian dirinya datang ke Raha Ibu Kota Kabupaten Muna untuk mengikuti tes tertulis di Kantor Bupati pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022, ia justru tidak dapat diikutkan oleh panitia desk Pilkades.
"Saya anggap berkas saya sudah dinyatakan lulus berdasarkan hasil pleno PPKD, tetapi setelah saya datang mau ikut tes tertulis tiba-tiba saya tidak dikasi masuk, alasan panitia waktu itu Desa Pure tidak diikutkan seleksi tes tertulis karena satu orang gugur berkas sehingga tinggal 5 orang dan tidak ikut lagi seleksi tes tertulis," terangnya.
Ironisnya lanjut Musrikin bahwa saat dirinya bertanya kepada panitia desk Pilkades siapa yang digugurkan berkasnya, rupanya dirinya yang digugurkan dikarenakan rekomendasi atau izin ASN dianggap bermasalah karena bukan pejabat kepegawaian daerah. Parahnya berita acara yang ia minta tidak dapat diperlihatkan pihak Desk Pilkades.