Inspektorat Baubau Desak Kontraktor Bermasalah Serahkan SKTJM

BAUBAU - Sedikitnya 40 paket pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tahun 2021 disinyalir merugikan keuangan negara Rp 1,87 miliar. Inspektorat mendesak kontraktor proyek-proyek itu segera menyerahkan Surat Keterangan Tangguh Jawab Mutlak (SKTJM).
SKTJM adalah pengakuan utang dan kesanggupan pihak ketiga dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Surat tersebut termaktub batas waktu pelunasan utang baik secara kontan maupun cicil. Inspektorat Baubau belum menerima satu pun SKTJM kontraktor hingga pekan ke-3 Oktober 2022.
Hasil penelusuran media ini, 40 proyek pengadaan barang dan jasa di 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu digarap oleh 35 perusahaan penyedia atau kontraktor. Itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterbitkan Mei 2022.
"Sampai saat ini masih ada pihak ketiga (kontraktor, red) yang belum melakukan pengembalian. Seharusnya kami sudah menerima SKTJM karena sekarang sudah lewat 60 hari sejak LHP,” kata Kepala Inspektorat Baubau, La Ode Abdul Hambali dikonfirmasi di kantornya, pekan lalu.
SKTJM Kontraktor itu, ujar dia, selanjutnya akan diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diketahui dan ditindaklanjuti. “Kita mau laporkan apa di BPKP Sultra kalau SKTJM itu belum ada pada kami," tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara dari kelebihan pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa itu sesuai hasil audit BPK RI. Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK itu dengan menyurat ke OPD-OPD agar lebih pro aktif," imbuhnya.
Pun, ungkap dia, pihaknya masih memberikan waktu kepada para kontraktor yang merasa belum mengembalikan ke kas daerah untuk menyelesaikan kerugian negara itu hingga akhir 2022 ini. "Sebelum ada upaya lain, November 2022 ini masih ada Penyelesaian Tindak Lanjut (PTL) tahap II atas temuan BPK RI itu," tandasnya.(exa)