Berita Terkini
Baubau

Diduga Menyetubuhi Istri Orang, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 27 Oktober 2022 05:35 WIB · 1 menit baca
Diduga Menyetubuhi Istri Orang, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Baubau
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar. (Foto Darno Ufatma)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang pria berinisial HR dilaporkan ke Polres Baubau atas dugaan kasus menyetubuhi istri orang. Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

Hal itu dibenarkan Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar kepada awak media.

"Jadi untuk saat ini berdasarkan pengembangan dari laporan polisi informasi ter update itu oknum HR untuk saat ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan," ungkapnya.

Ia menyebutkan besok pihaknya akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"Sudah tahap penyidikan itu sudah mengarah ke sana (tersangka) tinggal mengirimkan SPDP, dan penetapannya setelah kita kirim SPDP. Insyaallah besok," jelasnya.

Sebelumnya HR dilaporkan ke Polres Baubau atas dugaan menyetubuhi seorang perempuan inisial WFH yang merupakan istri sah dari lelaki HS.

HR dilaporkan pada 20 Oktober 2022 lalu sesuai laporan Polisi nomor LP/B/233/X/2022/SPKT/ POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.