Polres Baubau Ungkap Kasus Jambret di Kecamatan Bungi
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Opsnal Polres Baubau Buser 78 Sat Reskrim dan Polsek Bungi berhasil mengamankan seorang pria inisial PR (28), Minggu, 30 Oktober 2022. PR diduga melakukan tindak pidana pencurian di Lingkungan Baliduipa, Kelurahan Ngakri-Ngkari, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Menurut Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, mengatakan korban merupakan seorang wanita berinisial J (18 ). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1( satu ) unit motor RX King warna hitam dan 1 ( satu ) buah HP.
Iptu Abdul Rahmad menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu, 19 Oktober 2022. Korban bersama dengan temannya berboncengan menggunakan sepeda motor dan menuju pulang ke rumahnya di Kelurahan Kampeonaho, namun saat itu korban dihampiri seorang pria dengan mengendarai sepeda motor yang langsung menarik HP milik korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Bungi," terangnya.
Atas perbuatannya, PR dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Peliput : Suari