Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak Muna Ditetapkan 20 November

MUNA --- Bupati Muna, Rusman Emba resmi menandatangani keputusan penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 124 Desa di Kabupaten Muna. Pelaksanaan Pilkades tersebut ditetapkan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DPMD sekaligus Ketua Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades Kabupaten Muna, Rustam saat ditemui di kantornya, Kamis, 2/11/2022.
"Jadwal hari H pemungutan suara Pilkades serentak tanggal 20 November 2022, hari Minggu, hal itu berdasarkan Keputusan Bupati," terangnya.
Lebih lanjut, saat ini Desk Pilkades sedang menyelesaikan tahapan sengketa penetapan Cakades. Selanjutnya, usai pengumuman hasil, pihaknya akan melakukan penyesuaian dan segera membentuk KPPS.
"Kita umumkan dulu hasil gugatan sengketa, setelah itu baru kita penyesuaian dan masuk tahapan selanjutnya," terangnya.
Sementara itu, Bupati Muna, Rusman Emba menyampaikan bagi seluruh calon dan elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.
Ia juga berharap penyelenggara dapat melaksanakan pemilihan secara jujur dan adil.