Berita Terkini
Muna

KPU Mubar Mulai Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 10 November 2022 02:27 WIB · 2 menit baca
KPU Mubar Mulai Sosialisasi Aplikasi SIAKBA
KPU Mubar mulai sosilisasi SIAKBA. (foto labulu)

MUNA BARAT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat sosialisasi tentang aplikasi SIAKBA pada Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc di gedung serba guna Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo Tengah, Rabu (9/11/2022). Kegiatan tersebut dihadiri camat, para kepala desa dan karang taruna se-Tiworo Raya.

Ketua KPU Muna Barat, Awaludin Usa mengatakan menjelang tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu perlu mempertajam pemahaman tentang aplikasi SIAKBA. Dengan tujuan untuk penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan berbasis elektronik.

Ia juga menjelaskan apabila mendaftar menjadi penyelenggara PPK dan PPS tidak perlu lagi bawa berkas ke KPU, tapi bisa melalui SIAKBA.

"Karena Badan Ad Hoc ini, di antaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 1 Desember 2022," kata mantan Jurnalis Kendari Pos ini.

Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.

"Agak sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)," terangnya..

"Dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani," tuturnya.