Beredar Info Bupati Muna Menunda Pemungutan Suara Pilkades Serentak

MUNA -- Beredar info Bupati Muna, L.M. Rusman Emba kembali menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Informasi yang diperoleh media ini, penundaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 546 tahun 2022 tanggal 18 November 2022.
Di dalam Keputusan Bupati tersebut pihak Pemda Muna belum menentukan jadwal pelaksanaan hari pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Muna.
Adapun keputusan Bupati tersebut disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades disebakan adanya kendala teknis pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sehingga menyebabkan terhambatnya pencairan anggaran Pilkades 2022.
Maka pelaksanaan pemungutan suara Pilkades tahun 2022 yang sebelumnya sesuai keputusan Bupati Muna nomor 522 tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Muna tahun 2022 telah ditetapkan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 dipandang perlu dilakukan penundaan.
"Dengan berlakunya Surat Keputusan Bupati ini, maka keputusan Bupati Muna Nomor 522 tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Muna tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," sebutnya. (Anuardin)