Berita Terkini
Muna

Kepala DLH Mubar Menanggapi Kisruh Izin Pembangunan Bumi Praja Laworoku

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 29 Desember 2022 02:13 WIB · 2 menit baca
Kepala DLH Mubar Menanggapi Kisruh Izin Pembangunan Bumi Praja Laworoku
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat, La Edi. (Foto Istimewa)

MUNA BARAT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat, La Edi, menanggapi kisruh izin lingkungan pembangunan kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku.

La Edi mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang terkait lingkungan, wajib mendapat izin lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Dalam Permen LHK terbaru Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan.

Ia juga mengatakan kaitannya dengan pembangunan kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku seharusnya pada saat perencanaan awal sudah menjadi wajib bagi pemangku kepentingan untuk memasukkan anggaran penyusunan dokumen Amdal sebelum dimulainya pekerjaan peletakan batu pertama oleh pemerintahan Mubar sebelumnya sekitar tahun 2018 lalu.

Kata dia, Pj Bupati Mubar, Bahri hadir untuk melanjutkan pembangunan komplek perkatoran Bumi Praja Laworoku yang sempat terhenti. Namun, niat Pj Bupati Mubar menuntaskan pembangunan itu terkendala dengan izin lingkungan. Maka untuk menjawab kendala itu, dilahirkanlah izin lingkungan dalam bentuk UKL-UPL sesuai kewenangan Pj Bupati sambil menunggu penyusunan dokumen Amdal pada tahun 2023.

"Ini salah satu wujud ketaatan dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh Dr. Bahri dalam menyikapi kondisi sebelumnya terkait belum adanya Amdal, sementara di sisi lain menjadi kebijakan prioritas untuk segera menuntaskan pembangunan kantor bupati dan yang lainnya yang menggunakan lokasi dengan luasan kurang dari 5 hektar berdasarkan kewenangan bupati untuk melahirkan dokumen UKL-UPL di tahun 2022 ini," tutupnya.

Ia pun membantah bahwa ada pemufakatan jahat dalam pembangunan komplek perkantoran tersebut. Menurut dia tidak ada pelanggaran konstitusi di dalamnya, semua berjalan sesuai kewenangan.