Baubau

Pemkot Baubau Mengajukan Raperda Pengelolaan Keuangan Jelang Deadline

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 29 Desember 2022 03:28 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemkot Baubau Mengajukan Raperda Pengelolaan Keuangan Jelang Deadline
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse (baju putih) menyerahkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Ketua DPRD Baubau Zahari, Rabu (28/12). Draf regulasi ini ditetapkan paling lambat sebelum berakhir tahun 2022 atau dengan kata lain pembaha

BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Draf regulasi ini disodorkan ke DPRD menjelang batas waktu atau deadline penetapan, Rabu (28/12).

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pengajuan Raperda itu merupakan perintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana, Raperda tersebut wajib ditetapkan sebelum tahun 2022 berakhir.

"Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah kami ajukan saat ini mengingat adanya amanat pasal 3 Permendagri Nomor 77 tahun 2020. Di mana Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sepatutnya ditetapkan paling lambat di tahun 2022," ujar Monianse dalam pidato pengantarnya di ruang paripurna DPRD Baubau.

Kata dia, penyusunan konsep Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, penguatan, dan pemantapan pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kendari. Pun, konsepnya telah menyesuaikan ketentuan Perundang-undangan yang terbaru terutama Undang-undang Nomor 1/2022.

Sistematika Raperda itu, beber dia, antara lain meliputi penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, kekayaan dan utang serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan penyesuaian kerugian daerah, pembinaan dan pengawasan.

Lebih jauh, jelas dia, Raperda itu juga mencakup pokok perubahan peraturan pemerintah tahun 2005. Penekanannya antara lain Wali Kota berkedudukan sebagai pemilik modal perusahaan umum daerah dan pemegang saham perseroan daerah, pejabat fungsional dapat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) apabila tidak terdapat pejabat struktural.

"Pengaturan pemberian tambahan penghasilan ASN, penegasan Wali Kota menetapkan rancangan KUA dan PPAS menjadi KUA-PPAS berdasarkan LKPD dan rancangan KUA-PPAS apabila Wali Kota dan DPRD tidak bersepakat," tandas Politisi PDIP ini.(exa)

Bagikan