Bawaslu Baubau Temukan 28 Balon Senator Sultra Terindikasi Gunakan Dokumen Bermasalah

BAUBAU.PUBLIKSATU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau menemukan sejumlah dokumen dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi bermasalah. Dokumen tersebut bahkan digunakan 28 bakal calon (Balon) Senator Pemilu 2024.
"Berdasarkan penelusuran kami, hampir semua calon ada yang menggunakan dokumen administrasi berpotensi tidak sesuai ketentuan. Sebarannya di Kota Baubau ini kurang lebih sekitar 28 bakal calon DPD," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, M. Yusran Elfargani dikonfirmasi di kantornya, Selasa (17/1).
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa mengumbar 28 identitas bakal calon DPD dimaksud. "Tidak bisa disebut namanya, karena informasi yang dirahasiakan, belum bisa kita sampaikan. Nanti ditindaklanjuti di KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Baubau," katanya.
Ia mengatakan, problem administrasi dukungan calon DPD tersebut bervariasi antara lain form F1 tidak ditanda tangani atau tanda tangan pemberi dukungan tidak jelas, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Aparat Sipil Negara (ASN), ganda, pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Semua temua itu kami sudah rekomendasikan ke KPUD. Jadi, semua temuan kami itu harus dieksekusi oleh KPUD sesuai perintah Undang-undang Nomor 7/2017," jelas Komisioner Bawaslu Baubau ini.
Yusran menerangkan, jika semua temuan yang rekomendasikan terbukti bermasalah, maka KPU harus menyatakan dokumen dukungan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, bakal calon DPD bersangkutan diberi kesempatan untuk mengganti dokumen tersebut.
"Sekarang masih Vermin (Verifikasi Administrasi) perbaikan tahap I. Kalau ada dokumen yang kami rekomendasikan dinyatakan TMS, maka dikembalikan ke bakal calon bersangkutan untuk diganti pada Vermin tahap II. Untuk diketahui, syarat seorang bakal calon DPD yaitu minimal mengantongi 2.000 dukungan KTP," ujarnya.