Berita Terkini
Baubau

Delapan Napi Lapas Baubau Diganjar Asimilasi Rumah

Oleh Irwansyah Amunu · Rabu, 1 Februari 2023 02:24 WIB · 2 menit baca
Delapan Napi Lapas Baubau Diganjar Asimilasi Rumah

PUBLIKSATU. BAUBAU-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memenuhi hak warga binaannya untuk mendapatkan program asimilasi rumah Covid-19 tahun 2023.

Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman menyatakan program asimilasi rumah dan integrasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Lapas Klas IIA Kota Baubau jumlah narapidana yang diberikan hak asimilasi rumah tahun 2022 sebanyak 184 orang. Tahun 2023 periode Januari sebanyak 37 orang termasuk 8 orang saat ini akan mendapatkan asimilasi.

Delapan orang ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) narapidana tersebut dibuktikan dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Kepala Lapas Klas II A Baubau Herman Mulawarman.

Lanjut Herman, narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah merupakan warga binaan telah menjalani setengah masa pidananya .

"Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012. Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang aturan jangka waktu sampai kapan pemberian asimilasi di rumah," tambahnya.

Selama mengikuti program asimilasi di rumah, para narapidana telah mendapatkan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku. Napi juga wajib menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan kemudian diserahkan ke pihak Bapas Baubau untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.