Andi Amran Sulaiman: Jadikan UMKM Tumbuh Eksponensial
Bagikan

PUBLIKSATU.MAKASSAR– AAS Foundation dan IKA UNHAS turut memikirkan dan berbuat untuk mendongkrak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) supaya Tumbuh Eksponensial sehingga percepatan peningkatan produksi, pendapatan dan keuntungan juga naik secara eksponensial.
Tumbuh Eksponensial merupakan format yang digagas Ketua Umum IKA UNHAS, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP (AAS )sebagai landasan bergerak untuk mencapai goal pelaku bisnis UMKM. Tumbuh eksponensial telah dipratikkan pada proses pertumbuhan PT. Tiran yang kini merambah berbagai bidang usaha.
‘’Kita Jadikan UMKM Tumbuh Eksponensial,’’ kata Ketua Umum IKA UNHAS, saat ngobrol santai di Sekretariat IKA UNHAS Sulsel, Senin (30/01/23).
Tumbuh eksponensial yang dimaksud merujuk pada pengertian bahwa bisnis UMKM harus tumbuh berlipat ganda sesuai angka eksponen. Pertumbuhan eksponensial bukan pertumbuhan biasa dan tidak mengikuti deret angka, misalnya dari angka 1 naik menjadi 2, lalu 3 dan seterusnya. Eksponesnial diartikan sebagai pelaku bisnis UMKM tumbuh melebihi cara-cara biasa.
Secara sederhana, tumbuh eksponensial dapat digambarkan bila suatu UMKM memiliki produksi 1.000 kg (1 ton) kopi pertahun dan ingin tumbuh eksponesial dengan angka eksponen 2, maka hasilnya atau produksinya adalah 1.000. X 1.000= 1.000.000 kg atau 1.000 ton. Dapat dibayangkan berapa besar produksi yang dihasilkan kalau angka eksponennya 3, 4, 5 dan seterusnya?
Bandingkan hasilnya kalau pertumbuhan usahanya tidak eksponensial? Hasilnya adalah 1.000 kg tumbuh menjadi 2.000 kg, lalu naik 3.000 kg atau 3 ton dan seterusnya. Perbedaannya sangat jauh. Bagaimana supaya UMKM tumbuh eksponensial?
Di sinilah AAS Foundation dan IKA UNHAS di bawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman tertantang merealisasikan UMKM Tumbuh Eksponensial sekaligus mendorong UMKM naik kelas.
Data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel tahun 2022 menunjukkan bahwa jumlah UMKM mencapai 1.574.446, terdiri usaha mikro 1.456.543, usaha kecil 114.718 dan usaha menengah 3.185.