Berita Terkini
Hukum

Gunakan Bom Ikan, Oknum Nelayan Buteng Terancam Hukuman Mati

Oleh Irwansyah Amunu · Selasa, 7 Februari 2023 02:58 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Gunakan Bom Ikan, Oknum Nelayan Buteng Terancam Hukuman Mati
Sat Polair Polres Baubau amankan seorang nelayan inisial LA (55) warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng Tengah (Buteng). LA diamankan Polisi karena tertangkap tangan menangkap ikan menggunakan alat peledak pada 27 Januari 2023.(Foto: DARN

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sat Polair Polres Baubau amankan seorang nelayan inisial LA (55) warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng Tengah (Buteng). LA diamankan Polisi karena tertangkap tangan menangkap ikan menggunakan alat peledak pada 27 Januari 2023.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pelaku LA berawal dari Personil Satpolairud Polres Baubau yang dipimpin Kasat Polairud AKP Yudhi Widhia Sarono, melakukan patroli rutin disekitar perairan Tanjung Wandoridi Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.

Dalam giat tersebut, petugas menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu milik LA dan menemukan dua botol bahan peledak bom ikan siap pakai.

"Kami melalukan penyelidikan, dan kami melakukan juga patroli dilapangan dan kami menemukan pelaku inisial LA ini sedang melakukan aksinya sehingga kami langsung melakukan pengaman dan pemeriksaan di perahu yang bersangkutan dan ditemukan dua botol bom ikan yang sudah siap untuk dipergunakan sehingga kita langsung amankan pelaku beserta barang bukti dan kita langsung proses secara hukum," ungkap Kapolres AKBP Bungin dalam konferensi persnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 bahan peledak, 1 panah ikan, 1 kaca mata selam, korek api, dayung dan perahu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan sesuai pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 1. Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Peliput: Darno Ufatma dan Suari

Bagikan