Polemik Penetapan 4 Kades Terpilih, Dewan Soroti Eksekutif. La Ode Iskandar: Kami Melakukan Mediasi

PUBLIKSATU. MUNA-Menyikapi surat Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri tanggal 26 Januari 2023 perihal tanggapan terkait Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bakal memanggil pihak Pemda Muna untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rencananya DPRD Muna melalui Komisi I DPRD Muna akan menggelar RDP bersama Pemda Muna pada Rabu (8/2/2023).
"Besok (Rabu-red) kami Komisi I mengundang pihak Pemda Muna untuk RDP terkait surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Desa Kemendagri," ujar Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar, Selasa (07/02/2023).
Iskandar mengatakan yang akan diundang dalam RDP nanti adalah Sekda Muna, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kepala Dinas PMD. Mereka diundang untuk membicarakan terkait persoalan surat yang dikeluarkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Karena dalam surat ini kata Iskandar sangat jelas, dimana dalam poin b disebutkan mengangkat kembali calon kepala desa terpilih yang berasal dari Desa Kamba Wuna, Wawesa, Oensuli dan Parigi bukan hasil PSU.
"Saya kira ini jelas perintah yang harus dipatuhi," tegasnya.
Menuriut Iskandar, menjadi masalah adalah Kepala Desa Wawesa karena yang dilantik pada 30 Desember 2022 lalu hasil PSU. Sedangkan dua desa yakni Desa Oensuli dan Kambawuna tidak menjadi masalah karena saat Pilkades serentak dan PSU mereka pemenang.