KPUD Baubau Verifikasi Usulan PAW La Madi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau mulai memverifikasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) La Madi sebagai anggota DPRD. Bahkan, nama calon pengganti Legislator partai Berkarya itu akan diplenokan besok, Jum'at (17/2).
"Usulan PAW dari DPRD Kota Baubau itu kami terima tertanggal 13 Februari 2023. Kami punya waktu lima hari untuk memprosesnya, berarti besok sudah harus kita kirimkan kembali ke DPRD tentang permintaan nama (pengganti) itu," ujar Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara dikonfirmasi di kantor Wali Kota, Kamis (16/2).
Kata dia, calon yang diajukan menggantikan La Madi adalah Muhammad Syamsuddin. Yang bersangkutan merupakan calon anggota DPRD Baubau dari partai Berkarya yang memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan I pada Pemilu 2019 lalu.
"Kami sudah melakukan klarifikasi dan kesediaan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen syarat calon seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan bebas Narkoba, dan lainnya," jelasnya.
Lebih jauh, terang dia, ada dua kemungkinan hasil verifikasi terhadap calon pengganti La Madi tersebut yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Berita acara verifikasi itu dikirimkan ke DPRD Baubau bersama lampirannya antara lain Surat Keputusan (SK) calon terpilih dan perolehan kursi partai Berkarya.
"Setelah kami kirimkan itu tugas kami selesai. Kami tidak lagi mengurus bagaimana caranya sampai ke Wali Kota, Gubernur. Begitupun pelantikan pengganti La Madi itu sudah ranahnya DPRD Kota Baubau. Yang pasti masa jabatan anggota DPRD periode 2019 itu sampai 1 Oktober 2024," ujarnya.
Selain Syamsuddin, tambah dia, pihaknya juga sudah meminta klarifikasi kepada pimpinan partai Berkarya termasuk La Madi atas usulan PAW tersebut. "Sampai dengan kemarin (Selasa, red) belum ada penyampaian dari beliau (La Madi, red) bahwa akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai," tandasnya.