Berita Terkini
Kepton

PADHI Sultra Lahir jadi Benteng Keadilan Warga Miskin

Oleh penulis · Minggu, 19 Februari 2023 21:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
PADHI Sultra Lahir jadi Benteng Keadilan Warga Miskin

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pusat Advokasi dan Konsultasi Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara ( PADHI Sultra) menambah daftar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Baubau. Organisasi bantuan hukum terdaftar dengan nomor akta pendirian No 9 tanggal 10 Februari 2023 oleh Notaris Nur Syamsi Mustafa.

LBH PADHI Sultra didirikan oleh empat orang yakni La Ode Muslimin Hibali, Lukman, Aco, dan Aziz Arifin. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang advokasi dan konsultasi hukum sesuai dengan namanya LBH PADHI Provinsi Sultra.

Ketua sekaligus pendiri LBH PADHI Sultra, Lukman mengatakan, tujuan pendirian LBH ini adalah agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat luas khususnya Sultra dalam hal pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat miskin serta termarjinalkan sebagai sebuah akses untuk mencapai suatu keadilan atau acces to justice .

"Saat ini banyak sekali masyarakat kita yang membutuhkan pemahaman akan hukum dan pendamping di masyarakat ketika tersandung kasus hukum, sehingga kami bersama rekan-rekan hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut," pungkasnya.

Ketua advokat LBH PADHI Sultra Hendrik Ruben Gelong, penegakan hukum menjadi hal yang sangat mendasar dan penting serta menjadi syarat dari suatu keadilan itu sendiri, sebab keadilan adalah benteng pertahanan bagi masyarakat suatu bangsa.

"LBH PADHI Sultra lahir untuk memposisikan hal tersebut untuk memperoleh perlindungan dan batuan hukum seperti yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum," ungkap Hendrik.

Sementara itu, Laode Muslimin Hibali yang salah seorang pendiri juga berharap LBH PADHI dapat membatu masyarakat mendapat kepastian hukum yang adil. Olehnya itu, tim advokat disarankan agar bekerja secara profesional dan jujur, sehingga mendapatkan kepercayaan oleh masyarakat Sultra.

Bagikan