Pol PP Baubau Tolerir Pelanggaran Penjual Dadakan Ramadan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Baubau mentolerir pelanggaran penjual takjil atau kudapan buka puasa selama Ramadan 1444 H/2023 M. Para penjual dadakan itu tidak akan ditindak meski berjualan di area terlarang.
Umumnya, lokasi terlarang dimaksud yang digunakan penjual dadakan itu antara lain trotoar dan bahu jalan. Pun berjualan di area tersebut termasuk pelanggaran jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2015.
"Selama bulan Ramadan ini, kita masih memberikan toleransi karena memang di situ banyak penjual dadakan dalam rangka menyediakan menu buka puasa untuk masyarakat,” kata Kepala Satuan Pol PP Baubau, La Ode Muhammad Takdir, di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut dia, selain untuk mengakomodasi kebutuhan buka puasa umat Islam, pembiaran terhadap penjual dadakan itu juga dianggap berkontribusi mendorong perputaran ekonomi daerah.
“Saya kira perputaran ekonomi akan bagus juga dengan adanya penjual-penjual dadakan ini. Mudah-mudahan dengan ini akan mengurangi inflasi kita,” jelasnya.
Kendati begitu, tambah dia, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan baik penjual maupun bagi pengguna jalan. "Kita tidak melarang penjualan yang ada di trotoar itu sampai bulan ramadan saja. Namun setelah Ramadan atau Idulfitri, kita tegakkan lagi aturan,” tandasnya.
Peliput: Murdin