Bahri Terbitkan Edaran Larangan Pamer Kemewahan bagi ASN Mubar
Bagikan

PUBLIKSATU, LAWORO - ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) tak boleh lagi pamer hidup mewah atau hedon. Hal itu telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Pj Bupati Dr Bahri, Senin (10/4).
SE dengan Nomor 800.1.6.1/6 /2023 tentang Penerapan Pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden sebagimana SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/1916/SJ tertanggal 31 Maret 2023. Di mana, pemerintah berupaya mendongkrak kepercayaan publik serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
"SE Bupati Mubar dengan Nomor 800.1.6.1/6 /2023 mengimbau seluruh ASN agar melakukan SE tersebut. Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukan pola hidup mewah," demikian subtansi dari isi SE yang ditempel di kantor Bupati Mubar.
Pj Bupati tak main-main dengan ASN yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan, dan menggunakan uang secara berlebihan tidak pada tempatnya alias hedonis. ASN yang ketahuan melakukan hal itu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Dalam SE Mendagri mengatur tentang PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimana pun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan," tandasnya.
Penulis: La Bulu
Redaktur: Texandi