Tiga Kades Hasil PSU di Muna Bakal Diberhentikan

PUBLIKSATU, RAHA - Tiga Kepala Desa (Kades) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Muna berpotensi diberhentikan. Desa itu yakni Onesuli, Wawesa, dan Kambawuna.
Rencana pemberhentian tiga Kades tersebut diungkap Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar. Hal itu berdasarkan konsultasi terkait polemik empat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pekan lalu.
La Ode Iskandar mengatakan, Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tetap kukuh pada jawaban klarifikasi surat pertama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Di mana, Kemendagri hanya mengakui Kades Parigi, Onesuli, Wawesa, dan Kambawuna hasil Pilkades, bukan PSU.
"Minggu lalu kami bertemu dengan direktur Bina Pemerintah Desa pak Teo. Apa yang disampaikan dalam surat pertama itu sudah final dan tidak ada lagi balasan atau tanggapan. Pemda Muna harus segera melantik empat Kades tersebut sesuai perintah surat pertama," kata Iskandar dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4).
Ia membeberkan, Direktur Bina Pemerintah Desa Kemendagri ogah membalas surat kedua Pemkab Muna karena dikhawatirkan akan semakin menimbulkan kegaduhan. "Mereka (Kemendagri, red) sudah perintahkan untuk segera dilantik. Kalau ada yang keberatan dengan hal itu maka segera gugat di pengadilan. Kalau menang dilantik kembali," ujarnya.
Merujuk pernyataan Kemendagri itu, ungkap dia, maka disimpulkan tiga Kades hasil PSU masing-masing Onesuli, Wawesa, dan Kambawuna akan diberhentikan. Selanjutnya, Pemkab Muna bakal melantik Kades terpilih hasil Pilkades normal.
"Kalau Desa Parigi kan tidak terjadi PSU. Jadi, yang tiga desa ini diberhentikan dulu baru dilantik ulang. Atau seperti apa bentuknya, yang jelas yang diambil adalah hasil Pilkades, bukan PSU," jelas Politisi PDIP ini.