Pemkot Baubau Tetapkan Zakat Fitrah Sama Dengan 1443 H

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menetapkan zakat fitrah beras sebesar Rp 35.000 per jiwa. Besaran itu sama dengan 1443 H atau tahun 2022 lalu.
"Kita sudah tetapkan zakat fitrah untuk beras sebesar Rp35 ribu dan infak Rp10 ribu. Jadi, nilainya sama dengan tahun kemarin," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Setda (Setda) Kota Baubau, Arlis dikonfirmasi di kantornya, kemarin.
Nominal zakat fitrah beras tersebut, ujar dia, dihitung berdasarkan harga beras Rp10 ribu per liter. "Sehingga besaran zakat fitrah per jiwa sama dengan 3,5 liter," ujar mantan Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Baubau ini.
Bagi warga yang konsumsi jagung, tutur dia, besaran zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp24,5 ribu dan infak Rp10 ribu per jiwa. "Jadi, untuk yang menggunakan jagung, maka total zakat fitrah dan infak yang dibayar Rp 34.500," terangnya.
Menurut dia, nilai zakat fitrah tahun 2023 itu ditetapkan dari jauh hari tepatnya sebelum Ramadan 1444 H. "Penetapannya melibatkan pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)," katanya.
Lebih jauh, tutur dia, pihaknya mengimbau masyarakat agar membayar zakat, infak, dan sedekah pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) resmi yang sudah ditetapkan oleh Baznas. Tenaga UPZ-UPZ itu tersebar di masjid se-Kota Baubau dan sudah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Februari 2023 lalu.
"Untuk waktu pengumpulannya tentu akan dikembalikan ke masing-masing masjid. Biasanya ada yang sudah membuka layanan pembayaran zakat pada H-5 sampai H-1 lebaran. Semakin cepat semakin bagus supaya pendistribusian ke orang-orang yang berhak menerima cepat juga diselesaikan," pungkasnya.