Baubau

Terdakwa Pembunuhan La Moni dan Istri Divonis 20 Tahun, Kejari Baubau belum Puas

Oleh Admin Publiksatu · Jumat, 14 April 2023 04:54 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Terdakwa Pembunuhan La Moni dan Istri Divonis 20 Tahun, Kejari Baubau belum Puas

PUBLIKSATU, BAUBAU - Abdul Rochim, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (La Moni dan Nursia) divonis pidana selama 20 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau belum sepenuh hati menerima putusan itu.

Vonis itu tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau Nomor: 156/Pid.B/2022/PN Bau tanggal 4 April 2023. "Pidana Penjara Waktu Tertentu (20 Tahun)," demikian bunyi putusan majelis hakim terhadap Abdul Rochim yang dipublikasikan laman SIPP PN Baubau.

Kasi Intel Kejari Baubau, Wahyu Wibowo Saputro membenarkan Rochim dijatuhi pidana 20 tahun penjara. Pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut.

"Tuntutan kami yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rockim dengan pidana mati. Makanya, kita ajukan banding," kata Wahyu dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (13/4).

Menurut dia, pihaknya sangat meyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dengan menghilangkan nyawa La Moni dan Nursia serta melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban.

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan kedua yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," jelasnya.

Selain pidana penjara 20 tahun, beber dia, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan dikembalikan ke pemiliknya serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara. "Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 dibebankan kepada terdakwa," tandasnya.

Bagikan