DPMD Muna masih Sangsi Memproses Pelantikan Dua Kades Terpilih

PUBLIKSATU, RAHA - Rencana pelantikan Kepala Desa (Kades) Wawesa dan Kades Parigi setelah Idulfitri 1444 H rupanya belum final. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna masih sangsi atau ragu memprosesnya.
DPMD Muna bersikukuh pelantikan dua Kades terpilih bukan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu bisa diproses bila sudah ada surat tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas permintaan klarifikasi terkait kontroversi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Muna, LM Rusman Emba.
"Sebagai instansi tekhnis, kami sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan dari bapak Bupati tentang itu (pelantikan, red). Seperti yang pernah kami sampaikan lewat rapat dengar pendapat dengan DPRD beberapa waktu lalu bahwa Pemkab Muna akan melakukan apapun setelah menunggu tanggapan tertulis dari Kemendagri," kata Kepala DPMD Muna, Rustam, Kamis (13/4).
Apalagi, lanjut dia, sejauh ini pihaknya belum ada pembicaraan ataupun petunjuk dari Bupati Muna perihal pelantikan Kades Wawesa dan Kades Parigi itu. Maka dari itu, pihaknya kukuh menunggu tanggapan tertulis dari Kemendagri soal pelaksanaan PSU Pilkades empat desa di Muna.
"Jadi, sampai hari ini tidak ada pembicaraan pelantikan atau apapun itu. Intinya belum ada jadwal atau belum ada pembicaraan tentang pelantikan. Sebelum ada surat tanggapan dari Kemendagri maka tidak ada kegiatan apapun yang akan dilakukan," jelasnya.
Mantan Komisioner Bawaslu Muna ini menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti proses pelantikan dua Kades tersebut tergantung perintah Bupati. Sebab hal itu menjadi hak dan kewenangan Bupati Muna.
"Kan kita diminta juga klarifikasi oleh Kemendagri. Katanya mereka akan tanggapi secara tertulis. Jadi seperti juga surat-surat lain yang diadukan dan itu ditanggapi. Kami juga Pemkab melakukan klarifikasi dan meminta tanggapan resmi secara tertulis dari Kemendagri," tegasnya.