Berita Terkini
Baubau

Disnaker Baubau Buka Posko Pengaduan THR

Oleh Admin Publiksatu · Kamis, 20 April 2023 02:26 WIB · 2 menit baca
Disnaker Baubau Buka Posko Pengaduan THR

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Baubau membuka posko layanan pengaduan bagi pekerja yang belum diberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pemberi kerja.

Posko pengaduan THR itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia tertanggal 7 April 2023.

"SE Kemenaker RI memang isinya itu antara lain memberikan semacam penekanan agar THR dibayarkan pihak perusahaan seminggu sebelum lebaran," kata Moh Abduh ditemui di kantornya, Selasa (18/4).

Sejatinya, menurut dia, SE Kemenaker tersebut dikuatkan dengan SE Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau dengan kata lain perlu ada surat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Itu imbauan. Tentunya imbauan ini harus ditindaklanjuti pihak provinsi melalui surat edaran dari Gubernur yang ditujukan ke daerah. Karena hari ini tidak terbit surat dari provinsi, maka kami berinisiatif tetap membuka posko pengaduan," ujarnya.

Posko pengaduan THR, jelas dia, intinya bertujuan untuk memfasilitasi antara karyawan dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR. "Kita mau juga ada pekerja tidak mendapatkan hak mereka," tutur mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Baubau ini.

Kendati begitu, terang dia, hak-hak pekerja termasuk THR bisa ditunaikan jika kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Tentu saja situasi ini juga menjadi dilema. Olehnya itu, pihaknya berharap iklim usaha di Baubau makin tumbuh.