Berita Terkini
Nasional

Aset Bangsa Kepton Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Oleh penulis · Senin, 8 Mei 2023 20:48 WIB · 2 menit baca
Aset Bangsa Kepton Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

PUBLIKSATU, BAUBAU - Lima organisasi kesehatan se-Kepulauan Buton (Kepton) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan (Aset) Bangsa menggelar demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Masing-masing mereka berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Para Tenaga Kesehatan (Nakes) itu menyuarakan aspirasinya di alun-alun Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Baubau, Senin (8/5).

Ada empat poin tuntutan yang disampaikan yakni hentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan, penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan, dan jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, monopoli, dan liberalisasi.

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse yang menerima unjuk rasa berjanji akan meneruskan semua tuntutan massa Aset Bangsa melalui jalur pemerintahan. Ia juga mengetuk nurani anggota DPR RI untuk menimbang secara matang sebelum menetapkan RUU Kesehatan menjadi UU.

"Dari hati kecil saya yang paling dalam sangat mengharapkan Rancangan UU ini jangan terburu-buru, perlu dikaji dengan baik sehingga UU yang lahir merujuk pada UUD 1945 dimana hak berkumpul dihormati. Oleh karena itu keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai manifestasi UUD itu harus mendapatkan tempat semestinya," kata Monianse.

Pun politisi PDIP ini meminta massa tetap kembali beraktivitas sesuai tugas masing-masing. "Setelah aksi damai ini, mari kembali memberikan layanan terbaik kita kepada masyarakat," pungkasnya.

Koordinator Lapangan, Dokter Elwin menyampaikan nota protes dan meminta agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang akan dijadwalkan Komisi IX DPR RI dihentikan dan tidak diteruskan ke tingkat II, I, apalagi sampai mengesahkan.