Hasil Perbaikan, KPUD Muna Pangkas 632 Wajib Pilih Sementara

PUBLIKSATU, RAHA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 155.910 orang.
Jumlah tersebut merosot 632 dari DPS yang ditetapkan sebelumnya yakni 156.542 orang. KPUD Muna mengetok rekapitulasi DPSHP 155.910 orang itu melalui rapat pleno terbuka, Jumat (12/5).
"Pemilih aktif yang ditetapkan dari rapat pleno DPSHP yakni 155.910 wajib pilih. Sementara DPS sebelumnya 156.542 pemilih. DPSHP ini akumulasi dari penambahan dan pengurangan," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Muna, Yuliana Rita.
Menurut dia, 632 wajib pilih yang dikeluarkan dari DPS itu tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Muna. Musababnya, orang-orang tersebut diketahui sudah tidak memenuhi syarat.
"Kita hapus karena ada yang meninggal, ada data ganda. Pemilih ganda ini ada ganda di luar kabupaten dan ganda antar provinsi. Sehingga menyebabkan penurunan di angka 632 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, terang dia, dari 155.910 orang yang masuk DPSHP, 205 orang diantaranya merupakan tambahan wajib pilih baru. Selanjutnya, nama-nama yang masuk dalam DPSHP tersebut diumumkan dengan harapan dapat ditanggapi oleh masyarakat.
"Kami berharap ada lagi tanggapan masyarakat yang menawarkan diri ke PPS, PPK atau KPU Muna tentang mereka yang nantinya akan jadi pemilih, tetapi belum daftar sebagai pemilih di DPSHP," pungkas Yuliana.