DPRD-Pemkab Muna Sepakat Polemik Dua Pilkades Dituntaskan Sebulan

PUBLIKSATU, RAHA - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya sedikit menemui titik temu soal polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Parigi dan Desa Wawesa. Kisruh dua Pilkades itu ditarget dapat diselesaikan paling lama satu bulan ke depan.
Hal itu terungkap setelah Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemkab Muna, Senin (29/5). Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar mendesak Pemkab Muna agar polemik Kepala Desa terpilih di Desa Parigi dan Desa Wawesa segera dituntaskan.
"Kami minta penegasan Pemda kapan masalah Pilkades Desa Parigi dan Wawesa diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut, kami minta satu bulan ke depan sudah ada kepastian," tegas Iskandar.
Politisi PDIP ini juga menegaskan, bila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan kedepan maka DPRD mengancam akan menggunakan kewenangannya untuk membentuk Pansus (Panitia Khusus).
"Jika masalah ini tidak selesai sampai satu bulan kedepan maka kami Komisi I akan menghadap pimpinan DPRD untuk menggunakan kewenangan kami yang diatur dalam Undang-undang untuk membentuk Pansus untuk menyelidiki masalah ini," ujarnya.
Menanggapi permintaan Dewan, Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menyahuti permintaan Komisi I DPRD Muna dengan meminta waktu satu bulan ke depan untuk menyelasaikan masalah Pilkades di dua desa tersebut.
Menurut Kaldav, setelah Bupati Muna menghadiri panggilan klarifikasi dari Ombudsman yang rencana akan hadir besok Selasa 30 Mei 2023. Setelah itu pihaknya baru akan mengambil sikap.